Mujadalah(Berdiskusi) dalam Perspektif Islam



Islam Dan Tradisi Diskusi

Muqaranah dan mujadalah (perbandingan dan diksusi) adalah tradisi ilmiah yang sudah tumbuh sejak masa awal sejarah manusia. Al-Qur’an telah mendokumentasikan tradisi ini hampir pada setiap masa kenabian. Allah SWT berfirman:

وَمَا نُرْسِلُ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ وَيُجَادِلُ الَّذِينَ كَفَرُوا بِالْبَاطِلِ لِيُدْحِضُوا بِهِ الْحَقَّ

“Dan tidaklah Kami mengutus rasul-rasul hanyalah sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi orang-orang yang kafir membantah (mendebat) dengan yang bathil, agar dengan demikian mereka dapat melenyapkan yang hak…”(Qs. al-Kahfi [18]: 56).

Dalam surat Hûd [11] ayat 32, diceritakan diskusi antara Nuh as dengan kaumnya. Allah SWT berfirman:

قَالُوا يَا نُوحُ قَدْ جَادَلْتَنَا فَأَكْثَرْتَ جِدَالَنَا فَأْتِنَا بِمَا تَعِدُنَا إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ

“Mereka berkata, ‘Hai Nuh, sesungguhnya kamu telah berbantah (diksusi/jidal) dengan kami, dan kamu telah memperpanjang bantahanmu terhadap kami, maka datangkanlah kepada kami adzab yang kamu ancamkan kepada kami, jika kamu termasuk orang-orang yang benar’.” (Qs. Hûd [11]: 32).

Al-Qur’an juga menceritakan dengan detail kisah mujadalah yang dilakukan para nabi di surat-surat yang lain; misalnya, kisah diskusi antara Ibrahim dengan Namrudz, Musa dengan Fir’aun dan nabi-nabi yang lain. Begitu pentingnya tradisi ini, sampai-sampai al-Qur’an juga mengatur tata cara dan adab-adab dalam berdebat. Allah SWT berfirman:

وَلَا تُجَادِلُوا أَهْلَ الْكِتَابِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

“Dan janganlah kamu berdebat dengan ahli kitab, melainkan dengan cara yang paling baik…” (Qs. al-Ankabût [29]: 46).

Kisah-kisah mujadalah juga termuat dalam dokumen sejarah, baik yang tercantum dalam sunnah, atsar dan dokumen-dokumen sejarah lainnya.

Tradisi muqaranah, muhadzarah, dan mujadalah adalah tradisi yang terus dipelihara sampai sekarang. Bahkan, al-Qur’an dengan tegas mencela orang-orang kafir yang tidak mau melakukan mujadalah atau muqaranah dengan Nabi saw dalam masalah keimanan. Allah SWT berfirman:

فَإِنْ لَمْ يَسْتَجِيبُوا لَكَ فَاعْلَمْ أَنَّمَا يَتَّبِعُونَ أَهْوَاءَهُمْ وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنِ اتَّبَعَ هَوَاهُ بِغَيْرِ هُدًى مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

“Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu) ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka). Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dzalim.” (Qs. al-Qashash [28]: 50).

Ayat ini ditujukan kepada orang-orang kafir yang tidak memenuhi ajakan Nabi Muhammad saw untuk mendiskusikan keyakinan mereka. Tatkala orang-orang kafir itu tidak memenuhi ajakan Nabi Muhammad saw untuk mendiskusikan keyakinan mereka, maka terbuktilah, sesungguhnya keyakinan mereka tidak didukung oleh bukti dan hujjah yang nyata. Mereka hanyalah orang-orang yang menurutkan hawa nafsunya belaka. Jika ia menyakini kebenaran dan kekuatan pendapatnya, tentunya tidak ada alasan untuk tidak memenuhi undangan lawan diskusinya. Ia harus datang dan melayani tantangan diskusi dari pihak lawannya. Jika ia tidak memenuhi undangan lawan diskusinya tanpa ada alasan yang benar, pada dasarnya ia telah ragu akan kemampuan dan kekuatan pendapatnya.

Pada dasarnya, motif utama dari diskusi dan perbandingan adalah mencari kebenaran tertinggi; agar tampak jelas mana pendapat yang benar dan mana pendapat yang salah. Dengan diskusi pula, kita akan mengetahui mana pendapat yang kuat dan mana pendapat yang lemah. Bila suatu pendapat telah terbukti keliru atau lemah, maka pendapat itu harus ditinggalkan dengan sikap lapang dada, dan penuh keikhlasan. Tidak sepantasnya ia bersikukuh dengan pendapat yang telah terbukti kesalahan dan kelemahannya. Pasalnya, menolak kebenaran adalah kesombongan.

Islam sangat mendorong kaum Muslim melakukan diskusi untuk mencari kebenaran tertinggi. Tidak hanya itu saja, Islam juga menetapkan sejumlah ketentuan yang berhubungan dengan diskusi dan muqaranah. Misalnya, Islam memerintahkan kaum Muslim untuk berdiskusi dengan Ahlul Kitab dengan ,m cara yang baik (ihsan), kecuali Ahlul Kitab yang dzalim. Allah SWT berfirman:

وَلَا تُجَادِلُوا أَهْلَ الْكِتَابِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِلَّا الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْهُمْ

“Dan janganlah kamu berdebat dengan ahli kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang yang dzalim diantara mereka.” (Qs. al-Ankabût [29]: 46).

Orang-orang yang dzalim di sini adalah orang-orang yang setelah diberikan kepadanya penjelasan-penjelasan dan keterangan-keterangan dengan cara yang paling baik, mereka tetap membantah dan membangkang dan tetap menyatakan permusuhan.

Tidak hanya itu saja, untuk menuntaskan sebuah diskusi, Allah swt juga membolehkan kaum Muslim melakukan mubahalah dengan kaum Kafir . Allah swt berfirman;

فَمَنْ حَاجَّكَ فِيهِ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ فَقُلْ تَعَالَوْا نَدْعُ أَبْنَاءَنَا وَأَبْنَاءَكُمْ وَنِسَاءَنَا وَنِسَاءَكُمْ وَأَنْفُسَنَا وَأَنْفُسَكُمْ ثُمَّ نَبْتَهِلْ فَنَجْعَلْ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَى الْكَاذِبِينَ

“Siapa saja yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu, maka katakanlah Mohammad kepada mereka: “Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; lalu, marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya la’nat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta”.(QS Ali Imron (3) :61)

Mubahalah ialah masing-masing pihak diantara orang-orang yang berbeda pendapat berdoa kepada Allah dengan bersungguh-sungguh, agar Allah menjatuhkan la’nat kepada pihak yang berdusta. Nabi saw sendiri pernah mengajak utusan Nasrani Najran bermubahalah tetapi mereka tidak berani. Dengan demikian, ayat ini menjadi bukti kebenaran nabi Muhammad saw.

Islam juga melarang kaum Muslim melakukan diskusi yang tidak dilandasi ilmu pengetahuan dan mengarah kepada berbantah-bantahan. Sedangkan diskusi untuk mencari pendapat yang terkuat justru menjadi kewajiban setiap kaum muslim. Ini ditunjukkan oleh perilaku Nabi saw. Tatkala Rasulullah Saw menetapkan posisi pertahanan kaum muslim pada saat perang Badar, pendapat beliau disanggah oleh Khubab bin Mundzir. Akan tetapi, karena pendapat beliau Saw mengenai posisi pertahanan kaum muslim bukan berasal dari wahyu, dan beliau Saw mengetahui bahwa pendapat Khubab bin Mundzir lebih tepat, maka beliau Saw segera meninggalkan pendapatnya dan mengikuti pendapat Khubab bin Mundzir.



Melihat Perbedaan

Islam telah meletakkan sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan perbedaan pendapat. Perbedaan pendapat dalam khazanah Islam disebut dengan khilaf atau ikhtilaf. Sebagian ulama seperti pengarang kitab Fathul Qadir, Ad-Durrul Mukhtar dan Hasyiyah Ibnu Abidin membedakan antara khilaf dan ikhtilaf. Istilah ikhtilaf digunakan untuk pendapat yang didasarkan pada dalil, sedang khilaf untuk pendapat yang tak berdalil. Sementara ulama ushul dan fuqaha lainnya tak membedakan dua istilah itu. (M. Shidqi al-Burnu, Mausuah Al-Qawaid Al-Fiqhiyah, II/190).

Yang perlu dipahami adalah tidak setiap perbedaan itu dibolehkan (mutabar) dalam pandangan Islam. Ada perbedaan yang dibolehkan dan ada pula yang tak dibolehkan. Para ulama telah menetapkan kaidah-kaidah mengenai perbedaan pendapat ini dalam kitab-kitab ushul fiqih ataupun kitab ushuluddin mereka.

Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, misalnya, diuraikan terdapat 4 (empat) macam perbedaan pendapat (ikhtilaf), baik dalam persoalan ushuluddin (aqidah) maupun persoalan furu (hukum syariah) sebagai berikut :

Pertama, persoalan ushuluddin yang dalilnya qathi, seperti adanya Allah, keesaan Allah, adanya malaikat, kenabian Muhammad SAW, adanya kebangkitan sesudah mati, dan yang semisalnya. Dalam perkara-perkara ini tidak boleh ada ikhtilaf. Barangsiapa yang menyalahinya, maka dia kafir.

Kedua, sebagian persoalan ushuluddin (aqidah) yang dalilnya tidak qathi, misalnya masalah melihat Allah (ru`yatullah) di akhirat, masalah kemakhluqan Al-Qur`an (khalqul Qur`an), dan yang semisalnya. Dalam perkara-perkara ini, masih ditolerir adanya ikhtilaf, dalam arti yang berbeda pendapat tidak otomatis dikafirkan. Namun orang yang tak dikafirkan itu harus memenuhi syarat tidak menganggap dusta berita yang dibawa Rasulullah SAW. Jika menganggap dusta, dia dikafirkan. Demikian keterangan Imam Ghazali.

Ketiga, persoalan furu (hukum syariah) yang dalilnya qathi, yakni yang disebut maluumun min al-din bi adh-dharurah (perkara yang sudah diketahui secara pasti sebagai bagian ajaran agama Islam), seperti wajibnya shalat lima waktu, haramnya zina, dan semisalnya. Tidak boleh ada ikhtilaf dalam perkara-perkara ini dan barangsiapa yang menyalahinya maka dia telah kafir.

Keempat, persoalan furu (hukum syariah) yang bersifat ijtihadiyah, yakni yang dalilnya tidak qathi. Seperti jumlah rakaat tarawih, membaca qunut dalam sholat Shubuh, dan semisalnya. Dalam perkara-perkara ini boleh ada ikhtilaf dan menjadi medan ijtihad bagi para mujtahid. (M. Shidqi al-Burnu, Mausuah Al-Qawaid Al-Fiqhiyah, II/191).

Dari keempat macam ikhtilaf di atas, sebenarnya patokan boleh tidaknya ikhtilaf adalah pada dalilnya, apakah dalilnya qathi atau tidak qathi. Jika dalilnya qathi, tak boleh ada ikhtilaf. Jika dalilnya tak qathi, masih ditolerir adanya ikhtilaf.

“Yang dimaksud dalil qathi adalah dalil yang qathi tsubut dan qathi dalalah. Dalil qathi tsubut maksudnya adalah dalil yang dipastikan bersumber dari Rasulullah SAW, yaitu Al-Qur`an dan Hadits Mutawatir. Sedang qathi dalalah maksudnya adalah dalil yang hanya mempunyai satu makna (dalalah) saja, tidak lebih. Inilah pengertian dalil qathi. Di luar dalil qathi ini, adalah medan ijtihad yang dibolehkan ada ikhtilaf”. (Quthub Mushthofa Sanu, Laa Inkaara fi Masa`il al-Ijtihad, hal. 22-23; Ali bin Nayif Asy-Syahud, Al-Khulashah fi Bayan Asbab Ikhtilaf Al-Fuqaha`, hal. 70).

“Sebaliknya, jika ada suatu dalil qathi, lalu ada yang menyalahinya, maka orang itu dihukumi kafir jika dia melakukannya secara sengaja. Misalnya, jika ada yang berfatwa bagian waris laki-laki dan perempuan adalah sama rata. Ini fatwa batil yang wajib ditolak dan tak boleh diamalkan. Orang yang berfatwa demikian sudah kafir dan murtad dari Islam. Karena fatwa ini bertentangan dengan dalil qathi bahwa bagian waris untuk laki-laki adalah dua bagian waris untuk perempuan sebagaimana dalam QS An-Nisaa [4] : 11”. (M. Shidqi al-Burnu, Mausuah Al-Qawaid Al-Fiqhiyah, VIII/914).

Konsep dasar mujadalah adalah firman Allah:

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik” (Qs. an-Nahl [16]: 125)

Ibnu Jarir mengatakan bahwa yang diserukan kepada manusia ialah wahyu yang diturunkan kepadanya berupa Al-Qur’an, Sunnah, dan pelajaran yang baik, yakni semua yang terkandung di dalamnya berupa larangan – larangan dan kejadian yang menimpa manusia (di masa lalu). Pelajaran yang baik itu agar dijadikan peringatan buat mereka akan pembalasan Allah SWT. (Terhadap mereka yang durhaka). (Ibnu Katsir; Tafsir Al-A’dzhim; XIV/ 292)

Dari sini dapat disimpulkan;bahwa ketika kita berdebat kita harus utamakan dahulu Argumen yang ada di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Kemudian kebenaran dan kekuatan suatu pendapat tergantung pada kekuatan dalil dan metodologi istinbathnya. Jika suatu pendapat dibangun berdasarkan dalil yang kuat dan metodologi istinbath yang tangguh, maka pendapat itu layak diikuti. Sedangkan pendapat yang dibangun di atas dalil-dalil yang lemah harus ditinggalkan, apalagi pendapat yang tidak memiliki dasar sama sekali maka hal ini tidak ada nilainya dihadapan syari’at, karena hakikatnya seorang muslim hanya diminta untuk menyeru manusia kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sebagaiman QS. An-Nahl ayat 125 diatas.

Wallahu’alam….
diambil dari catatan Facebook Afa Silmi Hakim
Share

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama