Anggota Dewan Penasehat Ikhwanul Muslimin menilai pihak yang menolak berpartisipasi di parlemen sama dengan lari dari perang
Hidayatullah.com--Dr. Abdurrahman Al Barr, anggota Dewan Penasehat Al Ikhwan Al Muslimun menyatakan haramnya berkoalisi dengan mereka yang terang-terangan menolak rencana penerapan syariat Islam. Juga dengan siapa saja yang menyeru tidak diterapkannya syariat Islam. Serta dengan mereka yang tidak berpegang kepada undang-undang yang secara jelas menyebutkan bahwa syariat Islam adalah sumber satu-satunya, sebagaimana dilansir oleh almesryoon.com (6/10).
Dr. Abdurrahman Al Barr juga menilai bahwa melakukan boikot dan menarik diri dari pemilihan umum sama dengan meninggalkan kewajiban syariat dan amar ma’ruf nahi munkar. Ia juga menolak pandangan bahwa pemilu tidak memiliki sanadaran syar’i, dengan menggunakan argumen sebuah hadits yang menjelaskan masalah bai’ah Al Aqabah ke dua. Dimana Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam memerintahkan agar 12 orang mendatangi beliau sebagai wakil dari kaum mereka. Dari hadits tersebut bisa ditarik kesimpulan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassallam memerintahkan kepada kaum untuk memilih 12 orang, sebagai wakil mereka untuk melakukan baiat.
Dr. Abdurrahman Al Barr juga menjelaskan bahwa mereka yang menolak berpartisipasi dalam parlemen sedangkan dia orang yang mampu, sama dengan mereka yang lari dari medan perang, yang termasuk perbuatan dosa besar.
Dengan masuknya umat Islam ke parlemen, memungkinkan bagi mereka untuk mewujudkan beberapa target dalam bidang pendidikan, ekonomi dan politik.
“Kewajiban kita adalah menyelamatkan kapal yang akan tenggelam, tanpa memandang manusia setuju atau menolaknya.” Ungkap Dr. Abdurrahman Al Barr. [tho/msr/hidayatullah.com]
Posting Komentar