SURABAYA (voa-islam.com) – Ketua Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur, KH Abdusshomad Buchori menyebut peristiwa pembakaran mushalla dan rumah penganut Syi’ah di Dusun Nangkrenang, Sampang, Madura, Jawa Timur sebagai bom waktu yang telah meledak.
Karenanya, MUI Jatim menyarankan agar pengikut kelompok itu dilokalisir atau dipindahkan ke tempat khusus. Selain untuk menghindari konflik berkepanjangan, juga karena kelompok itu mempunyai keyakinan berbeda yang mudah menyulut kemarahan warga. “Konflik itu akan terus terjadi, jalan keluarnya kelompok itu harus dipindah,” kata KH Abdusshomad Buchori, Kamis (29/12/2011).
Menurutnya, sudah sejak lama warga Madura menginginkan agar penganut Syi’ah hijrah, tidak berdiam di sana. “Mengembangkan Syi’ah di Madura memang berat dibandingkan dengan daerah lain. Sebab, mayoritas warga tidak menyetujuinya,” katanya.
Selama Syi’ah masih ada di Sampang, kata Abdusshomad, maka akan terus menimbulkan masalah. “Sebaiknya, Syi’ah yang tahu diri,” imbuhnya.
KH Abdusshomad menuturkan, faham Syi’ah di Indonesia tidak berkembang besar. Sebab, katanya, kalau Syi’ah kuat ada kemungkinan akan merebut kekuasaan. Kekuasaan, ditambahkannya, memang menjadi program dan faham Syi’ah di seluruh dunia. “Seperti yang terjadi di Iran. Di sana Syi’ah dan Sunni sama-sama besar sehingga sering terjadi konflik,” urainya.
Sebelumnya, MUI Jatim telah mengeluarkan saran kepada pemerintah dan masyarakat agar mewaspadai keberadaan Syi’ah. “Sebaiknya penganut Syi’ah dilokalisir saja. Tidak bermasyarakat dengan warga lain yang berfaham beda. Dan ini menjadi tugas pemerintah,” tegasnya.
Terhadap aksi pembakaran, MUI Jatim menginstruksikan MUI Sampang turun ke lokasi peristiwa mengupayakan suasana kondusif. Perwakilan MUI Jatim yang rumahnya di Madura juga diperintahkan meninjau lokasi guna ikut meredam provokasi yang mungkin akan muncul kembali.
Dari sisi ajaran, urai KH Abdusshomad, Islam dan Syi’ah memiliki banyak perbedaan, di antaranya sistem ibadah yang tidak sama, doktrin nikah mut’ah (kawin kontrak), azan dan iqamat yang ditambah. “Azan mereka itu ditambahi dengan kalimat ‘hayya ala khoiril amal,’ ‘asyhadu anna ‘aliyyan waliyullah’ dan ‘asyhadu anna ‘aliyyan hujjatullah’. Bagi masyarakat non Syi’ah, sudah tentu ini melenceng,” ujarnya.
Aliran Syi’ah juga ada bermacam-macam. Mulai yang ekstrim, sampai yang hampir menyerupai Sunni. Di Jatim, mereka tersebar di Bangil, Pasuruan, Bondowoso, Madura, dan beberapa di daerah timur Jatim.
Fatwa MUI Nyatakan Syi'ah Sesat!!
Sebagaimana pernah diberitakan voa-islam.com, sejak tahun 1984 MUI Pusat telah memfatwa Syi’ah sebagai sekte sesat.
Inilah fatwa asli dan resmi MUI Pusat yang menyatakan kesesatan Syi’ah:
FATWA MUI TENTANG SYI’AH
Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional bulan Jumadil Akhir 1404 H/Maret 1984 M merekomendasikan tentang faham Syi’ah sebagai berikut:
Faham Syi’ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jama’ah) yang dianut oleh Umat Islam Indonesia. Perbedaan itu di antaranya :
1. Syi’ah menolak hadits yang tidak diriwayatkan oleh Ahlul Bait, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak membeda-bedakan asalkan hadits itu memenuhi syarat ilmu musthalah hadits.
2. Syi’ah memandang “Imam” itu ma ‘sum (orang suci), sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah memandangnya sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kekhilafan (kesalahan).
3. Syi’ah tidak mengakui Ijma’ tanpa adanya “Imam”, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ ah mengakui Ijma’ tanpa mensyaratkan ikut sertanya “Imam”.
4. Syi’ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan/pemerintahan (imamah) adalah termasuk rukun agama, sedangkan Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) memandang dari segi kemaslahatan umum dengan tujuan keimamahan adalah untuk menjamin dan melindungi dakwah dan kepentingan umat.
5.Syi’ah pada umumnya tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar As-Shiddiq, Umar Ibnul Khatthab, dan Usman bin Affan, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengakui keempat Khulafa’ Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali bin Abi Thalib).
Mengingat perbedaan-perbedaan pokok antara Syi’ah dan Ahlus Sunnah wal Jama’ah seperti tersebut di atas, terutama mengenai perbedaan tentang “Imamah” (pemerintahan)”, Majelis Ulama Indonesia mengimbau kepada umat Islam Indonesia yang berfaham Ahlus Sunnah wal Jama’ah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi’ah.
Ditetapkan di Jakarta, 7 Maret 1984 M (4 Jumadil Akhir 1404 H)
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML
Ketua
H. Musytari Yusuf, LA
Sekretaris
Ketua
H. Musytari Yusuf, LA
Sekretaris
Sejak dirilis tahun 1984 hingga saat ini, Fatwa MUI tentang kesesatan Syi’ah itu belum pernah diamandemen apalagi dicabut. Tiba-tiba tahun bulan Mei 2011 muncul selebaran fatwa palsu yang substansinya menghapus fatwa resmi. Mungkinkah fatwa palsu menghapus (menasakh) fatwa yang asli dan legal? Hanya orang kurang waras yang menyatakan mungkin! [taz/dbs]
Share
Posting Komentar