Pledoi Ustadz Abdullah Sunata: Saya Dizalimi dan Dikambing-hitamkan!

Jakarta (voa-islam) - Dalam pledoinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, belum lama ini, Rabu(6/4), Ustadz Abdullah Sunata membeberkan proses penangkapan dirinya, penyiksaan hingga pengkondisian penunjukkan penasihat hukum pada saat pemeriksaan di penyidikan.
Berikut kronologis penangkapan yang disertai dengan penyiksaan itu: Pada tanggal 23 Juni 2010 sore, Ustadz Nata – begitu ia akrab disapa -- disergap ketika turun dari bis antar kota. Ia ditangkap Densus 88 dari arah belakang dan tubuhnya dijatuhkan ke aspal, lalu diinjak-injak lebih dari lima orang. Saat penyergapan, matanya diikat dan digiring masuk ke dalam mobil.
“Inilah babak awal penekanan dan penyiksaan saya, mulai dari mobil hingga dibawa ke hotel. Selama tiga hari saya merasakan berbagai penyiksaan, dari ujung kaki hingga kepala. Luar dan dalam anggota badan saya habis babak belur. Termasuk pelecehen dan tekanan psikis saya alami saat penangkapan,”kisahnya.
Setelah empat hari, Ustadz Nata mulai diperiksa dan disidik sebagai tersangka tanpa didampingi pengacara. Setelah selesai dan disuruh menandatangani BAP, baru kemudian datang pengacara Asludin untuk mendampingi.
Ketika itu Nata protes dan tidak mau memakai Asludin sebagai kuasa hukumnya. Ia ingin didampingi oleh Tim Pengacara Muslim (TPM), tetapi akses kepada TPM selalu dipersulit. Acapkali Nata ia ditekan agar tetap menggunakan pengacara “titipan Densus” Asludin. Lalu dengan terpaksa, Nata menandatangani surat kuasa. Tapi anehnya, setiap kali pemeriksaan, ia tidak pernah didampingi  oleh Asludin.
Bagaimanapun Ustadz Nata dan keluarga berkomitmen untuk mengganti pengacara, karena tidak terima dengan tekanan ini.  Kesempatan untuk mengganti pengacara adalah setelah selesai P21, dimana tekanan sudah mulai berkurang, walau terkadang disindir dengan ucapan dan kata-kata “apakah akan ganti pengacara”.
Perlu diketahui, para tahanan teroris yang mengganti pengacara pasti akan diisolir dan dijauhi dari tahanan yang lain dan besukan keluarga akan dipersulit. Sehingga tidak sedikit kawan-kawan yang senasib dibayangi ketakutan dan tertekan kalau ingin mengganti pengacaranya.
“Setelah penggantian pengacara dari Asludin ke TPM, saya dipindah dan diisolir seorang diri dari tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok ke tahanan Polres Jakarta Selatan hingga saat ini. Inilah kezaliman yang saya alami. Sengaja saya ungkapkan agar menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menentukan vonis nanti.
Pengadilan Rekasaya
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Abdullah Sunata dengan hukuman 15 tahun penjara. Atas tuntutan JPU tersebut, Ustadz Nata menilai, JPU tidak melihat fakta dalam persidangan, tetapi hanya berdasarkan BAP saksi-saksi dan terdakwa. Padahal semua keterangan saksi-saksi dan terdakwa dalam BAP berada dalam tekanan fisik maupun psikis. Semestinya yang menjadi tolak ukur adalah fakta dalam persidangan, bukan dari BAP.  
Tingginya tuntutan JPU kepada Abdullah Sunata karena berangkat dari faktor “besarnya” nama dirinya yang terbentuk dari opini media tanpa data dan bukti yang jelas. Mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD) pernah menyebut Nata di hadapan pers, bahwa dirinya adalah orang kedua pengganti Dulmatin. Nata bahkan disebut-sebut BHD sebagai tokoh sentral dan Panglima Pelatihan Aceh yang militan dan selevel dengan DR. Azhari.
Tidak tanggung-tanggung, Abdullah Sunata yang dibesar-besarkan oleh BHD dan media, dituduh mempunyai rencana penyerangan pada saat HUT RI di Istana Negara dengan target Kepala Negara, Pejabat-pejabata Negara dan Tamu-tamu Negara. Tuduhan tersebut akhirnya tidak terbukti, baik oleh penyidik maupun di pengadilan.
Paket bom bukum yang belum lama ini terjadi, membuat Ustadz yang pernah berjihad ke Ambon dan Poso itu kembali dikambinghitamkan dan dikait-kaitkan dengan menyebut namanya sebagai otak. Tuduhan itu jelas tanpa dasar dan bukti yang jelas. Dari rangkaian tuduhan yang disematkan kepada Abdullah Sunata, dengan blow up media yang menggiring opini publik, seolah Ustadz Nata adalah teroris nomor wahid di Indonesia yang harus ditangkap dan diburu.
Semoga Allah Swt menjaga mujahid ini, diberi ketabahan dan tetap istiqomah. Amin. ● Desastian

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama