Presiden PKS Dilaporkan Pendiri Partai Keadilan Ke BK DPR



  
 KH. Yusuf Supendi, Lc   
Mantan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 2004-2009 sekaligus pendiri Partai Keadilan, KH. Yusuf Supendi, Lc., melaporkan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, ke Badan Kehormatan DPR pada Kamis (17/3). Yusuf menuding Luthfi telah melanggar etika anggota DPR. Luthfi saat ini duduk di Komisi I DPR.

Yusuf mengaku sebagai salah satu dari 52 pendiri Partai Keadilan yang kemudian berubah jadi PKS. "Saya dituduh menganggu istri orang hingga cerai. Tidak ada buktinya. Padahal, harus ada empat saksi," kata Yusuf seusai keluar dari ruang rapat BK DPR.

Yusuf juga mengaku mendapat ancaman-ancaman teror lewat pesan singkat hingga diminta untuk mengosongkan rumah. "Patut diduga kuat aktor intelektualnya adalah saudara Luthfi Hasan Ishaaq," katanya. Perbuatan Luthfi, kata Yusuf, melanggar etika dan moral.
Selain itu, kata dia, Luthfi juga melanggar aturan partai ketika mengubah PKS menjadi partai terbuka. Hal itu dilakukan bersama dengan Hilmi Aminuddin yang menjabat Ketua Dewan Syuro PKS. Keputusan membuat PKS menjadi partai terbuka bersifat sepihak.
Yusuf juga mengungkapkan pelanggaran Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin. "Hilmi juga piawai merekayasa anggota Majelis Syuro dan mempengaruhi proses hukum di internal PKS, serta lazim berdusta," tudingnya saat menyampaikan berkas ke BK DPR.
KH. Yusuf Supendi, Lc sendiri merupakan salah satu dari pendiri Partai Keadilan (cikal bakal PKS) kelahiran Bogor 19 Mei 1958. Sebelum dipecat dari keanggotan PKS, kyai beranak 5 orang ini pernah menjabat sebagai Anggota DPR Komisi X. Selain sebagai anggota dewan PKS, kyai Yusuf juga pernah duduk sebagai wakil ketua Dewan Syariah PK serta Anggota Majelis Syuro PKS.
Kyai berumur 52 tahun berjenggot putih ini merupakan alumni Univ. Imam Muhammad Ibn Saud Riyadh Saudi Arabia dan saat ini menjadi ketua STAIDI Al Hikmah.  
Persoalan Fulus
Kyai Yusuf juga melaporkan beberapa pihak yang menjadi pengurus PKS dalam keterkaitan penggelapan dana.
"Presiden PKS Luthfi, yang berpengalaman jihad di Afghanistan sewaktu menjabat sebagai Bendahara PK untuk Pemilu 1999 mendapat 94 persen dana dari Timur Tengah. Pada Pilpres 2004, mendapat dana  dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebesar Rp 34 milyar," ujar Yusuf kepada wartawan di Gedung DPR.
Yusuf juga melaporkan Wakil Ketua DPR, Anis Matta, yang juga dari PKS. Dia menyebut Anis terlibat penggelapan dana Pilkada DKI Jakarta sebesar Rp 10 miliar yang bersumber dari Cagub DKI Adang Daradjatun Rp 40 miliar.
"Anis, Sekjen PKS, menggelapkan uang dana Pilkada DKI Rp 10 milyar bersumber dari Adang Daradjatun Rp 40 milyar," tuding Yusuf.

Ketika dihubungi wartawan, Luthfi mengaku akan mempelajari dulu laporan itu dan mempertanyakan bukti-bukti kyai Yusuf. "Kami belum tahu apakah Pak Yusuf punya bukti atau tidak," ujar Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, Jumat (18/3/2011).

Hal ini disampaikan Luthfi menanggapi tudingan pendiri PK, Yusuf Supendi yang mengadukan Presiden dan Sekjen PKS ke Badan Kehormatan DPR. Yusuf Supendi menyebut bahwa mayoritas dana PKS dari Timur Tengah." katanya. Anggota BK DPR, Nudirman Munir, mengatakan pihaknya berjanji untuk membahas laporan itu secara internal.

Dianggap Barisan Sakit Hati
Menanggapi laporan Yusuf Supendi, Wasekjen DPP PKS Mahfudz Siddik santai saja menanggapi laporan Yusuf Supendi ke Badan Kehormatan (BK) DPR. Dia menilai langkah Yusuf, yang juga pendiri Partai Keadilan, cikal bakal PKS sebagi langkah orang sakit hati.

"Jadi kalau sekarang melaporkan ke BK biarin saja, namanya orang sakit hati karena dipecat," kata Mahfudz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2011).

Mahfudz menjelaskan, Yusuf dipecat pada tahun lalu karena pelanggaran berat. Sayangnya, Mahfudz tidak menjelaskan jenis pelanggarannya.

"PKS tidak akan menempuh jalur hukum, itu nanti semua clear, tidak ada faktanya," terangnya.

PKS, lanjut Mahfudz, tidak akan menanggapi berlebihan apa yang disampaikan Yusuf. "Kami tidak akan tanggapi," tuturnya. (bbs/muslimdaily)

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama