TAFSIR ALI IMRAN AYAT 104 DAN AYAT 110

Download Makalah Utuh

v  Muqaddimah.

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Yang kepada-Nya kita menyembah dan kepada-Nya pula kita memohon pertolongan.

Shalawat serta salam kepada Nabi Junjungan kita yakni Nabi Muhammad Saw., Khatamun Nabiyyin, beserta para keluarga dan Shahabat serta seluruh pengikutnya hingga akhir zaman.

v  Defenisi

Ø  Da’wah

Da’wah menurut bahasa memiliki pengerian yang sangat luas, dalam kamus al Munawwir disebutkan bahwa kata-kata da’wah bersalal dari kata:

دعا – يدعو – دعاعا - ودعوة  yang berarti “memanggil, mengundang”. Kemudian arti الدعوة adalah “do’a, seruan, panggilan, ajakan, undangan, dan permintaan.” Sedangkan الداعي berarti “orang yang berda’wah”[1]. Sementara menurut Istilah da’wah memiliki interpretasi yang berfariatif. Mohammad Natsir memberikan defenisi Da’wah, “da’wah adalah sebagai satu upaya, proses menju Islam Kaffah, sebagai cara hidup total dalam satu bingkai harakatud-da’wah yang memiliki dimensi bina’an dan difa’an.”[2]



Ø  Al-Amru Bil Ma’ruf Wa Al-Nahyu ‘Anil Munkar

Kata الأمر merupakan bentuk yang dapat dipahami bahwasanya itu menandakan adanya perintah, seperti yang dikatakan kepada orang lain seperti إفعل , kata ini mengisayaratkan agar perintah tersebut mesti dikerjakan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di dalam kitabnya Majmu’ Fatawa menyebutkan pengertian الأمر yaitu:

فإن الأمر هو الفعل وإرادته

Artinya: “Sesungguhnya perintah (al-amr) yaitu menuntut dan kehendak untuk melakukan sesuatu perbuatan” [3]

Makna ma’ruf secara bahasa kebanyakannya berputar di atas makna ‘semua perkara yang diketahui dan dimaklumi oleh manusia satu dengan yang lainnya dan mereka tidak mengingkarinya’. Adapun secara istilah, ma’ruf bermakna ‘semua perkara yang diketahui, diperintahkan, dan dipuji pelakunya oleh syari’at, maka masuk di dalamnya semua bentuk ketaatan, dan yang paling utamanya adalah beriman kepada Allah -Ta’ala- dan mentauhidkan-Nya’. [4]

Sementara pengertian  النهي menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yaitu:

و النهي :طلب الترك وإرادته

“dan an nahyu yaitu permintaan atau kehendak untuk meninggalkannya”.[5]

Mungkar secara bahasa, maka maknanya kebanyakan berputar di atas makna ‘semua perkara yang tidak diketahui dan tidak diakui oleh manusia dan mereka mengingkarinya’. Adapun secara istilah, mungkar adalah ‘semua perkara yang diingkari, dilarang, dicela, dan dicela pelakunya oleh syari’at, maka masuk di dalamnya semua bentuk maksiat dan bid’ah, dan yang paling jeleknya adalah kesyirikan kepada Allah -’Azza wa Jalla-, mengikari keesaan-Nya dalam peribadahan atau ketuhanan-Nya atau pada nama-nama dan sifat-sifatNya’.

[Lihat Al-Qaulul Bayyinul Azhhar hal. 8-12][6]

Ø  Hukum al-Amru bil Ma’ruf dan an-Nahyu ‘Anil Munkar.

Menurut Ibnu Taimiyah, Hukum al-Amru bil Ma’ruf dan an-Nahyu ‘Anil Munkar adalah Fardhu Kifayah, yakni tidak diwajibkan kepada setiap orang, jika dilaksanakan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban tersebut.[7]



v  TAFSIR SURAH ALI IMRAN AYAT 104 DAN 110

`ä3tFø9ur öNä3YÏiB ×p¨Bé& tbqããô‰tƒ ’n<Î) ÎŽö�sƒø:$# tbrã�ãBù'tƒur Å$rã�÷èpRùQ$$Î/ tböqyg÷Ztƒur Ç`tã Ì�s3YßJø9$# 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd šcqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÊÉÍÈ

Artinya:  “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar merekalah orang-orang yang beruntung.”

Firman Allah “ wal takum minkum ummah” yakni hendaknya ada segolongan manusia yang bangkit untuk menjalankan perintah Allah yakni berjuang di jalan da’wah kepada kebaikan dan menyuruh mengerjakan perbuatan yang ma’ruf dan mencegah dari pada yang mungkar.[8]. Berkata Abu Ja’far berkata: (mengomentari ayat) waltakum minkum: ayat itu berarti “wahai orang-orang beriman”, “Ummah” berarti “jama’ah”[9], kemudian ila al-khair: kepada Islam dan syari’atnya”. [10] Berkata Duhhak: “mereka adalah khusus untuk para shahabat dan para periwayat, yaitu mujahidin dan para Ulama.[11]

Sementara kata  منكم di dalam tafsui al-Qurthubi dalam “Al-Jami’ al-Ahkam al-Qur’an”  perintah untuk melakukan pekerjaan ini diperuntukan kepada orang-orang yang berilmu, dan manusia tidak semuanya berilmu[12]

Sabda Rasulullah: “Apa kamu melihat kemungkaran hendaklah merubahnya dengan tangannya, jika tidak mampu maka rubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka rubahlah dengan hatinya (yakni tidak menyukai perbuatan tersebut).”[13] Dan sesungguhnya orang-orang yang melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar ini adalah orang-orang yang selamat.

Kemudian firman Allah ayat 110

öNçGZä. uŽö�yz >p¨Bé& ôMy_Ì�÷zé& Ĩ$¨Y=Ï9 tbrâ�ßDù's? Å$rã�÷èyJø9$$Î/ šcöqyg÷Ys?ur Ç`tã Ì�x6ZßJø9$# tbqãZÏB÷sè?ur «!$$Î/ 3 öqs9ur šÆtB#uä ã@÷dr& É=»tGÅ6ø9$# tb%s3s9 #ZŽö�yz Nßg©9 4 ãNßg÷ZÏiB šcqãYÏB÷sßJø9$# ãNèdçŽsYò2r&ur tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÊÊÉÈ

Artinya: “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. sekiranya ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.”

Firman Allah “kuntum khaira ummah”, Imam Bukhari berkata: dari Muhammd Bin Yusuf, darri Sufyan Ibn Maysarah, dari Abi Haazim dari Abi Hurairah Ra, (kuntum khairo ummah ukhrijat linnas) berkata: “sebaik-baik manusia untuk manusia yang lain yaitu datang kepada mereka dengan terbelenggu leher-leher mereka sampai mereka masuk ke dalam Islam, dan seperti ini yang dikatakan oleh Abu Hurairah, Mujahid dan ‘Ithiyah al-‘Ufi. Dapat berarti pula sebaik-baik manusia yang bermanfaat bagi manusia yang lainnya”.

Rasulullah bersabda: “Sebaik-baik manusia yang pandai diantara mereka dan paling bertakwa diantara mereka, dan menyuruh mengerjakan yang ma’ruf, dan mencegah mereka dari perbuatan yang munkar, menyambung tali silaturahim”. (diriwayatkan Imam Ahmad dalam musnadnya).[14]

Penafsiran yang kuat menurut Ibnu katsir bahwa sebaik-baik manusia adalah para shahabat yang membersamai Rasulullah, kemudian seterusnya dan seterusnya.[15] Mereka yang berhijrah bersama Rasulullah, dari Mekkah ke Madinah[16], dapat pula berarti generasi awal Islam[17] kemudian yang meneruskan da’wah Rasulullah Saw yang diperintahkan Allah kepada kaum Muslimin untuk ditaati mereka[18].

Khairu Ummah yaitu orang-orang yang menyuruh mengerjakan yang ma’ruf dan menjauhi dari pada yang munkar, dan beriman kepada Allah. [19] dan termasuk dari pada mereka pula adalah para Muhahid dan para Syuhada’.[20]

Kemudian firman Allah “walau aamana ahlul kitab” : seandainya orang-orang ahli taurat dan injil dari golongan Yahudi dan Nashara membenarkan ke Rasulan Nabi Muhammad Saw., yang demikian itu tidak lain datangnya dari Allah (petunjuk dari Allah)[21]. Lakana khorallahun yakni yang demikian itu lebih baik bagi mereka baik di dunia maupun di akhirat. Minhumul mu’minun: yakni ahli kitab dari golongan orang nasrani dan Yahudi yang mereka membenarkan Rasulullah Saw., dan masuk Islam.  Mereka itu yakni Abdullah bin salam dan saudaranya, Tsa’labah dan saudaranya, dan pemuda-pemuda yang beriman kepda Allah dan membernarkan kerasulan Nabi Muhammad Saw., dan mengikuti apa-apa yang diturunkan kepada mereka dari Allah, kemudian firman Allah “wa aktsaruhumul fasiqun”, yakni mereka kembali kepada agama mereka yakni merkea yang pada mulanya beriman kepada Allah kemudian beriman kepada apa-apa yang ditrunkan Allah kepada nabi-Nya yakni Muhammad Saw., kemudian mereka kembali kepada agama mereka. Mereka itulah orang-orang fasiq.




.[22]

v  Kesimpuan

Dari pemaparan di atas dapatlah kita tarik beberapa kesimpulan

1.    Da’wah secara bahasa berarti berarti memanggil, mengundang. Sementara menurut istilah dapat berarti “da’wah adalah sebagai satu upaya, proses menju Islam Kaffah, sebagai cara hidup total dalam satu bingkai harakatud-da’wah yang memiliki dimensi bina’an dan difa’an.”

2.    Sementara al-amru bil ma’ruf wa an-nahyu ‘anil munkar secara ringkas dapat berarti memerintahkan atau menyuruh kepada yang ma’ruf (baik) dan mencegah dari perbuatan yang munkar.

3.    Hukum al-amru bil ma’ruf wa an-nahyu ‘anil munkar menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah fardhu kifayah.

4.    Sementara tafsir surah Ali Imran ayat 104 dan 110 secara garis besarnya berkisar dalam masalah perintah untuk berda’wah, yakni berda’wah kepada kebaikan; da’wah kepada tauhidullah, dan amar ma’ruf nahi munkar. Wallahu A’lam.

v  Daftar Pustaka





al-Qurthubi, Abi Abdullah Muhammad Ibn Abu,“Al-Jami’ al-Ahkam al-Qur’an”,  Beirut Lebanon: Muassasah Ar- Risalah, 2006 M/ 1427 H, Juz 5

as-Sa’di, Abdurahman An-Nashir, “Taisir al-Karim ar-Rahman Fi Tafsir Kalam al-Mannan”, Beirut Lebanon: Jami’ al-Huquq Mahfudzah, 2002 M/ 1423 H

Ath Thabari,  “Jami’ Al-Bayan Fi Tafsir Al-Qur’an”, Kairo: Maktabah Hajr, 2001M/1422H, Bab. 103 Juz 7

Ibnu Taimiyah, Syaikhul Islam, ”Majmu Fatawa”,  tt. 1418H/ 1997M,. Jilid 28

______________________, “Majmu’atul Fatawa”, terjemah Ahmad Syaikhu, “Kumpulan Fatwa-Fatwa Ibnu Taimiyah” Jakarta: Darul Haq, 2007 M, Cet. II

Ibnu Katsir, “Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim”, Tt, Maktabah al-‘Asriyah, Jilid I, 3200m/1420H,

Munawwir, Ahmad Warson, “Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap”, Surabaya:Progresif, 1997, Cet.XIV, Edisi II, Hal. 406

Umar, Hussen,  dalam “Da’wah; Mencermati Peluang dan Problematikanya,” Oleh Ulil Amri Syafri, dkk., Jakarta: Stid Mohammad Natisr Press, Cet. I.

http://al-atsariyyah.com/?p=142 ,  tanggal 28 maret 2010





 ________________________








[1]  Ahmad Warson Munawwir, “Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap”, Surabaya:Progresif, 1997, Cet.Xiv, Edisi Ii, Hal. 406

[2]  Hussen Umar, Dalam “Da’wah; Mencermati Peluang Dan Problematikanya”, Oleh Ulil Amri Syafri, Dkk., Jakarta: Stid Mohammad Natisr Press, Cet. I, Hal. 3

[3] Syaikhul Ibnu Taimiyah,” Majmu Fatawa”, Tt. 1418h/ 1997m,. Jilid 28 Hal 168

[4] Http://Al-Atsariyyah.Com/?P=142 , Tanggal 28 Maret 2010

[5] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Loc Cit.

[6] Http://Al-Atsariyyah.Com/?P=142 , Tanggal 28 Maret 2010

[7] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmu’atul Fatawa”, Terjemah Ahmad Syaikhu, “Kumpulan Fatwa-Fatwa Ibnu Taimiyah” Jakarta: Darul Haq, 2007 M, Cet. Ii, Hal. 83

[8]  Ibnu Katsir, “Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim”, Tt, Maktabah Al-‘Asriyah, Jilid I, 3200m/1420h, Hal.  342

[9]  Abdurahman An-Nashir As-Sa’di, “Taisir Al-Karim Ar-Rahman Fi Tafsir Kalam Al-Mannan”, Beirut Lebanon: Jami’ Al-Huquq Mahfudzah, 2002 M/ 1423 H, Hal. 142

[10]  Ath Thabari,  “Jami’ Al-Bayan Fi Tafsir Al-Qur’an”, Kairo: Maktabah Hajr, 2001m/1422h, Bab. 103 Juz 7,  Hal. 89

[11]  Tafsir Ibnu Katsir, Loc Cit.

[12] Abi Abdullah Muhammad Ibn Abu Al-Qurthubi, “Al-Jami’ Al-Ahkam Al-Qur’an”,  Beirut Lebanon: Muassasah Ar- Risalah, 2006 M/ 1427 H, Juz 5, Hal. 253

[13]  Ibid

[14] Ibid,  Hal 344

[15] Ibid

[16]  Berdasarkan Penasiran Ibnu Abbas: Yakni Mereka Adalah Para Shahabat Yang Ikut Berhijrah Bersama Rasulullah Dari Mekkah. Lihat Tafsir Ath Thabari:  Juz 7, Hal. 100

Lihat Pula, Al-Qurthubi, Op Cit, Hal. 293

[17] Al-Qurthubi, Ibid, Hal. 294

[18] Ath-Thabari, Op Cit,  Hal 101

[19] Ibid,   Hal. 102

[20] Ibid,  Juz 4,Hal 170

[21] Ibid,  Juz 4,Hal 172

[22] Ibid,  Juz 4, Hal. 174

3/Post a Comment/Comments

  1. Makasih gan atas tafsirnya...saya boleh izin copas yah...saya taro di blog saya....
    http://kasatrianstks.wordpress.com/

    BalasHapus
  2. downloadnya gimana ni?

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama