Dalam blog-blog gratisan milik kaum Walan Tardho, yang makin marak belakangan ini, meski alamat URL-nya bermacam-macam, tapi dari gaya bahasa dan jurus-jurus serangan yang mirip, nampaknya pembuat blog-blog kafir itu adalah satu orang, atau beberapa orang yang masih memiliki hubungan kekerabatan atau pertemanan.
Salah satu jurus penghinaan terhadap Al-Qur'an yang hampir dimuat di semua blog itu adalah gugatan terhadap perhitungan dalam hukum waris (fara’id) dalam Al-Qur'an. Dengan penyelewengan terhadap rumusan angka waris dalam Al-Qur'an itu, mereka menyimpulkan bahwa Allah dan Nabi Muhammad itu tidak pandai berhitung sehingga matematika dalam Al-Qur'an tidak benar.
Contoh gugatan terhadap hitungan waris dalam Al-Qur’an yang dimuat di blog xxxxslim.xxxxxress.com adalah sbb:
Salah satu jurus penghinaan terhadap Al-Qur'an yang hampir dimuat di semua blog itu adalah gugatan terhadap perhitungan dalam hukum waris (fara’id) dalam Al-Qur'an. Dengan penyelewengan terhadap rumusan angka waris dalam Al-Qur'an itu, mereka menyimpulkan bahwa Allah dan Nabi Muhammad itu tidak pandai berhitung sehingga matematika dalam Al-Qur'an tidak benar.
Contoh gugatan terhadap hitungan waris dalam Al-Qur’an yang dimuat di blog xxxxslim.xxxxxress.com adalah sbb:
“Contoh KASUS 4: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 2 saudara PEREMPUAN dan Seorang IBU. (Maka pembagian warisnya adalah) 1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11)= 1 + 1/3. Loh kok kelebihan? he...he...he...
Bagi mereka yang matematikanya jongkok. Contoh kasus 4: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai AHLI WARIS, adalah: seorang suami, 2 saudara perempuan, dan seorang ibu.
Seorang SUAMI akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15.000.000.
SEORANG saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000.
Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000.
Total yang mesti dibayar= rp. 40.000.000, padahal warisan hanya Rp. 30.000.000.”
Persoalannya adalah ayat tersebut diterapkan dengan matematika dangkal yang terbatas pada penjumlahan, pengurangan, perkalian dan pembagian, seperti pelajaran yang diajarkan di bangku SD. Berbekal matematika awam ini, dengan cerobohnya penulis blog itu menuduh Allah dan Nabi Muhammad salah hitung.
...Berbekal matematika awam ini, dengan cerobohnya penulis blog itu menuduh Allah dan Nabi Muhammad salah hitung...
Memang benar, ada tiga ayat Al-Qur`an yang berbicara tentang perhitungan waris, antara lain surat An-Nisa 11, 12 dan 176. Jadi, ketiga ayat yang dikutip dalam selebaran itu sudah benar. Lantas dimana persoalannya?
Pada contoh kasus yang dikemukakan tersebut, jika ada orang yang meninggal dengan meninggalkan beberapa ahli waris, antara lain: seorang suami, 2 orang saudara perempuan dan seorang ibu. Maka pembagiannya sbb:
Pertama, seorang suami mendapat warisan 1/2 (nishfu), berdasarkan firman Allah: “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak...” (Qs An Nisa’ 12).
Kedua, 2 orang saudara perempuan mendapat warisan 2/3 (ats-tsulutsani), berdasarkan firman Allah: “...tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal...” (Qs An-Nisa 176).
Ketiga, seorang ibu mendapat warisan 1/6 (as-sudusu), berdasarkan firman Allah: “...jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam...” (Qs An-Nisa 11).
Bila semuanya dijumlahkan, maka hasilnya adalah 1/2 + 2/3 + 1/6 = 4/3 = 1 + 1/3. Atas dasar ini, penulis selebaran itu menuduh terjadinya kesalahan dalam perhitungan Allah SWT karena seharusnya jumlah pembagian harta warisan itu harus 1. Tetapi dalam kasus ini menunjukkan terjadi kelebihan harta yang harus dibagi yaitu kelebihan 1/3.
Praktiknya, jika harta warisan itu Rp 30.000.000, maka sang suami mendapatkan Rp 15.000.000, sedangkan 2 saudara perempuan mendapat Rp 20.000.000, kemudian sang ibu mendapat Rp 5.000.000. Jika seluruh bagian warisan sang suami, 2 saudara perempuan dan sang ibu itu dijumlahkan, maka hasilnya adalah Rp 40.000.000. Padahal harta yang diwariskan hanya Rp 30.000.000.
Inilah yang dimaksud selebaran itu sebagai kesalahan perhitungan Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW. Dengan temuan ini, sang aktivis Kristen merasa hebat dan memanfaatkannya sebagai senjata untuk menanamkan keragu-raguan terhadap akidah umat Islam.
Tetapi, aktivis Kristen itu telah tertipu dengan temuannya, karena apa yang dikemukakan itu bukan hal yang baru. Para ulama dari jaman terdahulu sudah membahasnya secara tuntas dalam Ilmu Faraidh. Di Indonesia, buku yang sangat populer adalah “Al-Fara’idh, Ilmu Pembagian Waris” karya A Hassan, ulama tersohor dari Persatuan Islam. Buku ini sudah terbit berulang kali sejak tahun 1949.
Masalah kelebihan jumlah bagian ahli waris dibandingkan jumlah harta, dalam Ilmu Faraidh disebut Al-‘Aul. Sebaliknya, kelebihan harta dibandingkan jumlah bagian ahli waris disebut Ar-Radd. Untuk menjelaskan penerapan bab Al-‘Aul dalam faraidh, mari kita terapkan pada kasus yang dikemukakan dalam selebaran itu.
Sebelum melangkah kepada pembagian warisan, perlu dicatat baik-baik bahwa hak warisan sang suami adalah 1/2 atau 3/6, sedangkan hak dua saudara perempuan adalah 2/3 atau 4/6, dan hak ibu adalah 1/6. Dari angka ini, dapat ditentukan perbandingan hak waris antara suami (3/6) dengan dua saudara perempuan (4/6) dan ibu (1/6) adalah 3:4:1.
Dengan kata lain, hak suami adalah 3 bagian, hak dua orang saudara perempuan adalah 4 bagian, sedangkan hak ibu adalah 1 bagian. Total seluruh hak waris adalah 8 bagian. Jumlah 1 bagian warisan adalah Rp 3.750.000 (1/8 x 30.000.000 = 3.750.000).
Dari sini dapat ditentukan pembagian harta warisan (Rp 30.000.000) kepada masing-masing hak ahli waris, antara lain:
Pertama, sang suami mendapat 3 bagian (3 x 3.750.000) = Rp 11.250.000,-
Kedua, 2 saudara perempuan mendapat 4 bagian (4 x 3.750.000) = Rp 15.000.000,-
Ketiga, sang ibu 1 bagian (1 x 3.750.000) = Rp 3.750.000,-
Jelaslah, bahwa pembagian harta warisan menurut Al-Qur`an itu bisa dilakukan dengan adil, rata dan tidak ada satu pun yang salah.
Kesalahan Hitungan dalam Bibel
Bila ada yang menuduh pembagian waris dalam Al-Qur`an salah angka, berarti logika dan matematika aktivis Kristen itulah yang perlu dikoreksi karena sudah mengalami gangguan.
Seharusnya aktivis Kristen itu paham contoh kesalahan hitung dalam kitab suci. Perhatikan contoh perhitungan dalam Alkitab (Bibel) berikut:
“Dalam tahun ketiga puluh satu zaman Asa, raja Yehuda, Omri menjadi raja atas Israel dan ia memerintah dua belas tahun lamanya. Di Tirza ia memerintah enam tahun lamanya... Kemudian Omri mendapat perhentian bersama-sama dengan nenek moyangnya, dan ia dikuburkan di Samaria. Maka Ahab, anaknya, menjadi raja menggantikan dia. Ahab, anak Omri, menjadi raja atas Israel dalam tahun ketiga puluh delapan zaman Asa, raja Yehuda” (1 Raja-raja 16:23-29).
Pertama, seorang suami mendapat warisan 1/2 (nishfu), berdasarkan firman Allah: “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak...” (Qs An Nisa’ 12).
Kedua, 2 orang saudara perempuan mendapat warisan 2/3 (ats-tsulutsani), berdasarkan firman Allah: “...tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal...” (Qs An-Nisa 176).
Ketiga, seorang ibu mendapat warisan 1/6 (as-sudusu), berdasarkan firman Allah: “...jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam...” (Qs An-Nisa 11).
Bila semuanya dijumlahkan, maka hasilnya adalah 1/2 + 2/3 + 1/6 = 4/3 = 1 + 1/3. Atas dasar ini, penulis selebaran itu menuduh terjadinya kesalahan dalam perhitungan Allah SWT karena seharusnya jumlah pembagian harta warisan itu harus 1. Tetapi dalam kasus ini menunjukkan terjadi kelebihan harta yang harus dibagi yaitu kelebihan 1/3.
Praktiknya, jika harta warisan itu Rp 30.000.000, maka sang suami mendapatkan Rp 15.000.000, sedangkan 2 saudara perempuan mendapat Rp 20.000.000, kemudian sang ibu mendapat Rp 5.000.000. Jika seluruh bagian warisan sang suami, 2 saudara perempuan dan sang ibu itu dijumlahkan, maka hasilnya adalah Rp 40.000.000. Padahal harta yang diwariskan hanya Rp 30.000.000.
Inilah yang dimaksud selebaran itu sebagai kesalahan perhitungan Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW. Dengan temuan ini, sang aktivis Kristen merasa hebat dan memanfaatkannya sebagai senjata untuk menanamkan keragu-raguan terhadap akidah umat Islam.
Tetapi, aktivis Kristen itu telah tertipu dengan temuannya, karena apa yang dikemukakan itu bukan hal yang baru. Para ulama dari jaman terdahulu sudah membahasnya secara tuntas dalam Ilmu Faraidh. Di Indonesia, buku yang sangat populer adalah “Al-Fara’idh, Ilmu Pembagian Waris” karya A Hassan, ulama tersohor dari Persatuan Islam. Buku ini sudah terbit berulang kali sejak tahun 1949.
Masalah kelebihan jumlah bagian ahli waris dibandingkan jumlah harta, dalam Ilmu Faraidh disebut Al-‘Aul. Sebaliknya, kelebihan harta dibandingkan jumlah bagian ahli waris disebut Ar-Radd. Untuk menjelaskan penerapan bab Al-‘Aul dalam faraidh, mari kita terapkan pada kasus yang dikemukakan dalam selebaran itu.
Sebelum melangkah kepada pembagian warisan, perlu dicatat baik-baik bahwa hak warisan sang suami adalah 1/2 atau 3/6, sedangkan hak dua saudara perempuan adalah 2/3 atau 4/6, dan hak ibu adalah 1/6. Dari angka ini, dapat ditentukan perbandingan hak waris antara suami (3/6) dengan dua saudara perempuan (4/6) dan ibu (1/6) adalah 3:4:1.
Dengan kata lain, hak suami adalah 3 bagian, hak dua orang saudara perempuan adalah 4 bagian, sedangkan hak ibu adalah 1 bagian. Total seluruh hak waris adalah 8 bagian. Jumlah 1 bagian warisan adalah Rp 3.750.000 (1/8 x 30.000.000 = 3.750.000).
Dari sini dapat ditentukan pembagian harta warisan (Rp 30.000.000) kepada masing-masing hak ahli waris, antara lain:
Pertama, sang suami mendapat 3 bagian (3 x 3.750.000) = Rp 11.250.000,-
Kedua, 2 saudara perempuan mendapat 4 bagian (4 x 3.750.000) = Rp 15.000.000,-
Ketiga, sang ibu 1 bagian (1 x 3.750.000) = Rp 3.750.000,-
Jelaslah, bahwa pembagian harta warisan menurut Al-Qur`an itu bisa dilakukan dengan adil, rata dan tidak ada satu pun yang salah.
Kesalahan Hitungan dalam Bibel
Bila ada yang menuduh pembagian waris dalam Al-Qur`an salah angka, berarti logika dan matematika aktivis Kristen itulah yang perlu dikoreksi karena sudah mengalami gangguan.
Seharusnya aktivis Kristen itu paham contoh kesalahan hitung dalam kitab suci. Perhatikan contoh perhitungan dalam Alkitab (Bibel) berikut:
“Dalam tahun ketiga puluh satu zaman Asa, raja Yehuda, Omri menjadi raja atas Israel dan ia memerintah dua belas tahun lamanya. Di Tirza ia memerintah enam tahun lamanya... Kemudian Omri mendapat perhentian bersama-sama dengan nenek moyangnya, dan ia dikuburkan di Samaria. Maka Ahab, anaknya, menjadi raja menggantikan dia. Ahab, anak Omri, menjadi raja atas Israel dalam tahun ketiga puluh delapan zaman Asa, raja Yehuda” (1 Raja-raja 16:23-29).
Dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa Omri menjadi Raja pada tahun ke-31 zaman Asa selama 12 tahun lamanya. Setelah raja Omri meninggal, maka ia digantikan anaknya pada tahun ke-38.
...Secara matematika yang sederhana, ayat tersebut mengalami kesalahan fatal...
Secara matematika yang sederhana, ayat tersebut mengalami kesalahan fatal. Seharusnya Omri meninggal pada tahun ke-43 pada jaman Asa, dan bukan tahun ke-38 pada jaman Asa. Karena 31 ditambah 12 adalah 43, bukan 38.
Atau seharusnya Omri memerintah hanya selama 7 tahun saja, bukan 12 tahun. Karena 38 dikurangi 31 adalah 7, bukan 12. Apakah ini bukan salah hitung yang fatal namanya?
Kesimpulan: Kitab yang mengalami kesalahan hitungan bukan Al-Qur’an, melainkan Alkitab (Bibel). [A. Ahmad Hizbullah/voa-islam.com]
Atau seharusnya Omri memerintah hanya selama 7 tahun saja, bukan 12 tahun. Karena 38 dikurangi 31 adalah 7, bukan 12. Apakah ini bukan salah hitung yang fatal namanya?
Kesimpulan: Kitab yang mengalami kesalahan hitungan bukan Al-Qur’an, melainkan Alkitab (Bibel). [A. Ahmad Hizbullah/voa-islam.com]
good job to muslim ? i like this
BalasHapusjangan pernah ragu atas kebenaran alqur'an
karena Allah SWT. ga pernah salah ..
Allahu Akbar ..
* Masuk gereja beserta sepatu, tanpa sadar dijalan menginjak taik. Jadilah rumah ibadah bercampur taik. Walaupun jarang, bisa saja terjadi
BalasHapus* Dalam islam, orang yg mencuri diancam potong tangan (terlihat kejam kan?). Ancaman yg kejam tak membuat orang takut, terbukti dg banyaknya maling yg beragama islam. Bayangkan kalo dosa ditanggung oleh Yesus, orang makin bebas berbuat semaunya
* Orang yg ibadah 5x sehari aja belom tentu bener, apalagi yg seminggu sekali (hari minggu doang). Apa nggak kasian?
* kalo Yesus dianggap Tuhan karena lahir tanpa ayah, kenapa nggak Adam aja yg dijadikan tuhan, dia kan tanpa ayah dan ibu?
Maap ya kalo saya lancang, saya ni cuma orang awam yang menilai dari sudut pandang luar. Kalo nggak suka sama saya nggak apa2 saya pun manusia biasa yg belom tentu bener
Posting Komentar