Tafsir Al-Qur’an Atau “Hermeneutika Al-Qur’an”

Selasa, 04 November 2008
Al-Qur’an sebabagi sebuah kitab suci dan pedoman hidup kaum Muslimin telah, sedang dan akan selalu ditafsirkan. Karena itu, dalam pandangan kaum Muslimin tafsir al-Qur’an adalah istilahyang sangat mapan. Bagaimanapun, akhir-akhir ini istilah hermeneutika al-Qur’an (Quranic hermeneutics) sering digemakan oleh para orientalis dan para pemikir Muslimin modernis seperti Hassan Hanafi, Fazlur Rahman, Mohamed Arkoun, Nasr Hamid Abu Zayd, Amina Wadud Muhsin, Ashgar Ali Engineer, Farid Esack dan lain-lain. Padahal istilah hermeneutika, adalah kosa kata filsafat Barat, yang juga sangat terkait dengan interpretasi Bibel.

Karena itu, hermeneutika tidaklah layak disinonimkan dengan tafsir al-Qur’an, yang memiliki konsep yang jelas, berurat serta berakar di dalam Islam. Hermeneutika dibangun atas faham relatifisme. Hermeneutika menggiring kepada gagasan bahwa segala penafsiran al-Qur’an itu relative, padahal fakta empiris menunjukkan para mufassir yang tekemuka sepanjang masa tetap memiliki kesepakatan-kesepakatan. Jika hermeneutika tetap digunakan sebagai sebuah sinonim terhadap tafsir, akan mengimplikasikan bahwa berbagai problematika yang ada didalam hermeneutika, juga terjadi di dalam al-Qur’an, padahal tidak seperti itu. Tulisan di bawah ini akan mengungkap bahwa hermeneutika tidaklah layak untuk dianggap sebagai tafsir. Bagaimana luasnya pembahasan mengenai tafsir didalam pemikiran para ulama kita terdahulu juga akan dieksplorasi. Akhirnya, masih banyak aspek y ang perlu digali dan diipelajari oleh kaum muslimin tentang tafsir al-Qur’an, ketimbang mewarisi, mengadopsi dan memodifikasi hermeneutika.


Sejarah Ringkas Tafsir al-Qur’an
Secara etimologis, kata tafsir ber-asal dari bahasa Arab, fassara, yang bermakna menerangkan atau menjelaskan. Kata tafsir disebutkan secara eksplisit di dalam surat al-Furqan (25:33) yang berbunyi sebagai berikut: wa la ya tunaka bimathalin illa ji aka bil-haqq wa ahsana tafsiran (Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya). Secara terminologis, tafsir merujuk kepada ilmu yang dengannya pemahaman terhadadap Kitab Allah yang diturunkan kepada Rasulullah saw, penjelasan mengenai makna-makna Kitab Allah dan penarikan hukum-hukum beserta hikmahnya diketahui.
Hermeneutika diasosiasikan kepada Hermes, seorang utusan dewa dalam mitologi Yunani Kuno yang bertugas menyampaikan dan menerjemahkan pesan Dewata yang masih samar-samar ke dalam bahasa yang dipahami manusia. Peran Hermes tersebut dianggap sinonim dengan peran Rasulullah saw yang menyampaikan pesan Allah swt. Karena itu, hermeneutika dianggap sinonim dengan tafsir. Bagaimanapun, logika ini terlalu simplistic. Bagaikan manusia berkaki dua dan kanguru pun berkaki dua. Maka manusia sinonim dengan kanguru! Padahal bukan saja fisiologi dan psikologi manusia yang berbeda dengan kanguru, bahkan fisiologi kaki manusia jelas berbeda dengan fisiologi kaki kanguru. Jadi, sebenarnya terdapat banyak perbedaan antara tafsir dengan hermeneutika. Bahkan terdapat ketidakmungkinan jika mengaplikasikan hermeneutika ke dalam tafsir al-Qur’an. Dari sisi epistemologis, hermeneutika bersumber dari akal semata-mata. Jadi, hermeneutika memuat zann (dugaan), shakk (keraguan), mira (asumsi), sedangkan jdi dalam tafsir, sumber epistimologi adalah wahyu al-Qur’an. Karena itu, tafsir al-Qur’an terkait dengan apa yang telah disampaikan, diterangkan dan dijelaskan oleh Rasulullah saw. Allah berfirman dalam surat an-Nahl (16:44) sebagai berikut: (Telah Kami turunkan kepadamu (Muhammad) Kitab tersebut agar kamu jelaskan kepada umat manusia tentang apa yang telah diturunkan (Allah kepada mereka dan agar mereka memikirkannya). Maksud yang sama juga disebutkan di dalam surat al-Nahl (16:44) sebagai berikut: Dan Kami tidak menurunkan kepadamu al-Kitab (al-Qur’an) ini, melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu dan menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman. Begitu juga dengan surat an-Nisa (4:105) yang menyebutkan: ”Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah) karena (membela) orang-orang yang khianat.”
Jadi, Rasulullah saw menyampaikan, menerangkan dan menjelaskan isi al-Qur’an. Jika ada diantara para sahabat yang berselisih atau tidak mengerti mengenai kandungan al-Qur’an, mereka merujuk langsung kepada Rasulullah saw mengenai makna sebuah ayat al-Qur’an sekaligus penjelasannya. Jadi, akal tidak dibiarkan lepas landas, melanglang buana kemana-mana, sebagaimana yang terjadi di dalam hermeneutika. Akal yang liberal tanpa ikatan akan dengan mudah menyalahtafsirkan al-Qur’an. Akibatnya, penyimpangan penafsiran. Menghindari hal-hal seperti itu, setelah Rasulullah saw wafat, para sahabat menafsirkan al-Qur’an dengan sangat hati-hati. Abu Bakr al-Siddiq misalnya mengatakan bumi mana yang membawaku dan langit mana yang menaungiku jika aku mengatakan di dalam Kitab Allah apa yang tidak kuketahui.
Para sahabat menafsirkan al-Qur’an dengan berpegang pada penafsiran yang diberikan oleh Rasulullah saw. Mereka mengetahui asbab-al-nuzul (sebab-sebab yang melatarbelakangi turunnya ayat al-Qur’an). ‘Abdullah ibn Mas’ud mengatakan: Demi Tuhan yang tidak ada Tuhan selain-Nya, tidak ada ayat dari Kitab Allah yang diturunkan melainkan aku lebih mengetahui kepada siapa diturunkan dan dimana diturunkan. Seandainya aku tahu seseorang yang lebih mengetahui daripadaku tentang cara-cara yang diterimanya kitab Allah, niscaya aku mendatanginya.
Ketika menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an, para sahabat pertama-tama m enelitinya dalam al-Qur’an sendiri, karena ayat-ayat al-Qur’an satu sama lain saling menafsirkan. Setelah itu, mereka merujuk kepada penafsiran Rasulullah saw, sesuai dengan fungsi beliau sebagai penjelas terhadap ayat-ayat al-Qur’an. Sekiranya penjelasan tentang ayat tertentu tidak ditemukan di dalam al-Qur’an dan hadits, maka para sahabat berijtihad. Ringkasnya, pada zaman para sahabat, ucapan, perbuatan, tindakan dan keputusan Rasulullah saw dijadikan sandaran untuk menafsirkan al-Qur’an.

Setelah generasi Sahabat (tabi’in), para tabi’in menafsirkan al-Qur’an dengan al-Qur’an, hadits Nabi dan pendapat para sahabat. Setelah itu baru mereka mengembangkan penafsiran sendiri berdasarkan ijtihad. Pada masa tabi’in, tafsir belum merupakan sebuah disiplin ilmu yang berdiri sendiri. Tafsir masih merupakan bagian dari hadits. Ini menunjukkan dengan jelas bahwa tafsir t idaklah semena-mena, namun selalu terkait dengan apa yang telah dilakukan oleh Rasulullah saw dan para sahabat.
Para mufassir dari kalangan tabi’in, tersebar di berbagai lokasi. Tabi’in Mekkah seperti Sa’id ibn Jubayr (m.95/714), Mujahid ibn Jabr (m. 104/722), ‘Ikrimah Maula ibn ‘Abbas (25-105 H), Tawus ibn Kisan al-Yamani dan ‘Ata ibn Abi Ribah (m. 114/732) meriwayatkan dari ‘Ibnu Abbas. Tabi’in Medinah seperti Zayd ibn Aslam, Abi al-‘Aliyah dan Mulammad ibn Ka’ab al-Qurazi meriwayatkan dari Ubayy ibn Ka’ab. Tabi’in Iraq seperti ‘Ilqimah ibn Qays, Masruq, al-Aswad ibn Yazid, Murah al-Hamzani, ‘Amir al-Syabi, al-Hasan al-Basri, dan Qatadah ibn Di’amah al-Suddusi meriwayatkan dari ‘Abdullah ibn Mas’ud. Buku tafsir yang ditulis oleh para tabi’in belum ada yang sampai ke tangan generasi kita sekarang. Memang ada buku tafsir yang sekarang sudah diterbitkan, yaitu Tafsir Mujahid, namun buku tafsir ini bukan berarti ditulis oleh tangan Mujahid sendiri, namun diriwayatkan oleh Abu Bisr Warqa ibn ‘Umar (m. 160/776) dari Ibnu Abi Najih (m.132-750). Sebagaimana tafsir Ibnu ‘Abbas yang ditulis oleh murid dan para pengikut Ibnu ‘Abbas.

Menurut Ibnu Nadim, seorang sejarawan Muslim yang terkenal (m. 995), tafsir yang sudah ditulis oleh pengarangnya sendiri dan termasuk yang paling awal adalah karya Sa’id ibn Jubayr (m. 95/714), seorang Kibar al-tabi’in. Karya ini ditulis atas permintaan ‘Abd al-Malik ibn Marwan (m. 84/703). Tapi, karya ini belum sampai ke zaman kita sekarang. Karya tafsir termasuk yang paling tua yang sampai ke tangan generasi sekarang dan ditulis oleh pengarangnya sendiri adalah potongan dari al-Wujuh wa al-Naza’ir, karya Muqatil ibn Sulayman al-Balkhi (m. 150/763), seorang tabi al-tabi’in. Di dalam karya tafsirnya, Muqatil menyebutkan beberapa orang mufassir dari kalangan tabi’in seperti Sa’id ibnu Jubayr, Mujahid ibn Jabr dan Dahhak ibn Muzahim (m. 105/723). Sa’id ibn Jubayr dan Mujahid ibn Jabr adalah murid langsung dari ‘Abdullah ibn ‘Abbas. Selain karya tersebut, Muqatil juga menulis beberapa karya tafsir yang lain seperti tafsir Khamsumi’ah ayat min al-Qur’an, al-Tafsir fi Mutashabih al-Qur’an dan al-Tafsir al-Kabir. Pada zamannya, tafsir Muqatil termasuk karya yang dijadikan panduan bagi para ulama lain. Sufyan ibn ‘Uyaynah (107-198/725-814) misalnya, mempelajari karya Muqatil. Shafi’i (m. 204/820) juga punya akses ke tafsir Muqatil. Ia menganggap Muqatil sebagai pemimpin di dalam kajian literatur tafsir. Beberapa salinan tafsir Muqatil terus beredar di abad ketiga dan dipelajari oleh para ulama seperti Imam Ahmad ibn Hanbal (213-290/828-903).
Selain itu, pada abad kedua hijriyah, sudah terdapat banyak mufassir lain yang sezaman dengan Muqatil. Diantaranya adalah ‘Abd al-Rahma al-Suddi (m. 127/744), Muhammad ibn al-Sa’ib al-Kalbi (m. 146/763), Shu’bah ibn al-Hajjaj (83-160/702-776), Sufyan al-Thauri (m. 161/778) dan Ibnu Ishaq, pengarang buku Sirah yang terkenal.
Selain karya Muqatil, berbagai karya tafsir awal yang dinisbatkan kepada para pengarangnya juga sudah beredar. Diantaranya karya tafsir yang dinisbatkan kepada ‘Abdullah ibn Wahb (m. 197/812); al-Farra (m. 207/822) dengan karyanya Ma’ani al-Qur’an; ‘Abdurrazzaq al-San’ani dengan karya Tafsir al-Qur’an (m. 211/827) dengan karyanya Ma’ani al-Qur’an.
Bagaimanapun, sejak dari abad pertama sampai abad ketiga hijriyah, berbagai buku tafsir al-Qur’an tersebut belum ada yang memuat tafsir al-Qur’an secara utuh. Penafsiran al-Qur’an secara keseluruhan baru bermula pada abad keempat hijriah. Ini pertama kalinya dipelopori oleh Ibnu Jarir al-Tabari (m. 310/922) yang menulis Jami’ al-Bayan ‘an ta’wil al-Qur’an (Kumpulan Penjelasan Mengenai Tafsir al-Qur’an). Di dalam karyanya, al-Tabari mengumpulkan segala berita dari para otoritas sebelumnya yang berkaitan dengan al-Qur’an. Al-Tabari menggunakan system isnad untuk menafsirkan al-Qur’an. Tujuannya supaya penafsiran itu tidak sembarangan dan tetap bersandar kepada penafsiran yang otoritatif. Jadi, dalam menafsirkan al-Qur’an, al-Tabari mengumpulkan berbagai hadits, pernyataan para sahabat dan tabi’in. Pendekatan al-Tabari yang menggunakan hadits-hadits, pendapat para sahabat dan para tabi’in, diikuti oleh para mufassir yang lain khususnya oleh Ibnu Kathir (m. 774 H/1377) dengan Tafsir al-Qur’an al-Karim; Jalaluddin al-Suyuti (m. 911 H/1505) dengan tafsirnya al-Dhurr al-Manthur fi al-Tafsir bi al-Ma’thur.

Setelah al-Tabari, muncul berbagai penekanan pendekatan yang lain ketika menafsirkan al-Qur’an. Penekanan dari aspek bahasa diantaranya dilakukan oleh al-Zajjaj (m. 311 H) dalam tafsirnya Ma’ani al-Qur’an; al-Wahadi (m. 468 H) dalam tafsirnya al-Basit; dan Abu Hayyan Muhammad ibn Yusuf al-Andalusi dalam tafsirnya al-Bahr al-Muhit. Dari penekanan sisi teologis penafsiran al-Qur’an dilakukan diantaranya oleh al-Zamakshari (m. 406/1016) dengan al-kashshaf ‘an haqa ‘iq ghawamid al-tanzil (Penyingkap Realitas Rahasia-Rahasia Wahyu); Fakhruddin al-Razi (m. 610/1210) dengan Mafatih al-Ghayb (Kunci-Kunci yang Ghaib); dan al-Baydawi dengan Anwar al-tanzil wa asrar al-ta’wail (Cahaya-cahaya wahyu dan Rasia-Rahasia Takwil). Penekanan terhadap aspek hukum dilakukan oleh al-Jassas (m. 370/981) dengan karyanya Ahkam al-Qur’an; Ibnu al-‘Arabi (m. 543/1148) dengan karyanya Ahkam al-Qur’an; al-Qurtubi (m. 671/1272) dengan karyanya Jami’ Ahkam al-Qur’an. Penekanan terhadap isyarat-isyarat al-Qur’an yang berhubungan dengan ilmu tasauf misalnya disusun oleh Abu Muhammad Sahl ibn ‘Abdullah al-Tasturi dengan karyanya yang disebut dengan tafsir al-Tasturi. Selain itu, ada juga diantara para mufassir yang menitikberatkan kepada penyaringan dan penapisan cerita-cerita terdahulu yang berasal dari orang-orang Yahudi dan Nasrani. Para mufassir yang termasuk dalam kategori ini diantaranya adalah ‘Alauddin ibn Muhammad al-Baghdadi al-Thalabi (m. 741 H) dan tafsri al-Khazin dengan karyanya Lubab al-Ta’wil fi Ma’ani al-Tanzil.

Pemaparan ringkas di atas meunjukkan bahwa tafsir beserta ilmu-ilmu untuk menafsirkan al-Qur’an telah menjadi sebuah disipln ilmu yang sangat matang. Ia adalah bagian yagn tidak terpisahkan dari Islam. Ia sudah berkembang sejak wahyu belumpun diturunkan secara sempurna. Selain itu, para mufassir terkemuka bersepakat dalam berbagai perkara. Masalah penyaliban Nabi Isa as, misalnya, tidak ada seorang pun mufasir dari dulu sampai sekarang yang berpendapat bahwa Nabi Isa a.s. mati di tiang salib. Begitu juga, para mufassir yang berwibawa bersepakat dalam berbagai perkara seperti, tidak boleh wanita muslimah berkawin dengan orang kafir; Allah itu satu, malaikat, surga, Negara dan kiamat itu semuanya ada dan pasti. Jadi, pernyataan bahwa tafsir itu relative adalah kekeliruan sekalipun terdapat beratus-ratus buku tafsri yang membahas masalah-masalah tersebut.
Berbeda dengan sejarah tafsir yang sudah begitu mapan di dalam Islam, hermeneutika muncul didalam konteks peradaban Barat, yang didominasi oleh konsep ilmu yang skeptik. Karena itu, konsep yang ditawarkan oleh para hermeneut tentang makna, kandungan, teori hermeneutika itu sendiri terus-menerus mengalami berbagai perobahan, perbedaan dan bahkan pertentangan. Konsep hermeneutika Friedrich D.E. Schleirmacher, seorang pendiri teologi Protestant Modern, misalnya, diubah dan dikritik oleh para hermeneut yang lain seperti Wilhem Dilthey, Hans-Georg Gadamer, Jurgen Habermas, Hirsch, Emilio Betti dan lain-lain. Teori mereka tentang hermeneutika dibangun atas spekulasi akal. Karena itu, konsep dan teori mereka tidak akan jelas sebagaimaa penggunaan akal di dalam tafsir yang selalu terkait dengan al-Qur’an dan hadits-hadits dari Rasulullah saw. Karena itu, fenomena berbagai kesepakatan di antara berbagai mufassir tentang berbagai perkara masih ada di dalam tafsir. Hal seperti ini tidak terjadi didalam sejarah hermeneutika, yang selalu mencari-cari kebenaran dengan tidak pernah berhenti mencari. Hasilnya, kebenaran tidak pernah akan dijumpai karena proses mencari yang tanpa henti. Dasr filosofis hermeneutic dijiwai oleh pemikiran skeptik.


Ulumul Qur’an dan Kredibilitas Mufassir
Selain tafsir al-Qur’an, ilmu-ilmu yang membantu dalam menafsirkan al-Qur’an (‘ulum al-Qur’an) juga sudah wujud dengan s angat mapan. Kajian secara lebih khusus dan sistematis mencakup berbagai aspek di dalam al-Qur’an seperti al-qira’ah (ragam-bacaan al-Qur’an); tarikh al-Qur’an (sejarah al-Qur’an); asbab al-nuzul (sebab-sebab turunnya wahyu); al-nasikh wal-mansukh (ayat-ayat yang mengabrogasi dan yang terabrogasi); al-muhkam wal-mutashabbih (ayat-ayat yang jelas dan ayat yang samar-samar di dalam al-Qur’an); ahkam al-Qur’an (hukum-hukum al-Qur’an); I’jaz al-Qur’an (keagungan al-Qur’an); I’rab al-Qur’an (analisa grammar al-Qur’an); ghara ‘ib al-Qur’an (poin-poin yang menakjubkan di dalam al-Qur’an); fada ‘il al-Qur’an (kehebatan al-Qur’an); mushkil al-Qur’an (ayat-ayat yang sulit di dalam al-Qur’an); amthal al-Qur’an (perumpamaan-perumpamaan al-Qur’an), mufradat al-Qur’an (kosa-kata al-Qur’an), al-wujuh wa al-naza’ir fi al-Qur’an (makna al-Qur’an) dan sebagainya.

Banyak pembahasan mengenai qira’ah telah dibahas oleh para ulama kita terdahulu. Abu ‘Ubayd (m. 224/838), misalnya, telah membahas masalah ini didalam karyanya fada ‘il al-Qur’an. Pembahasan lebih mendalam mengenai qira’ah juga dilakukan oleh Ibnu Mujahid (m. 324 H) yang menulis al-Sa’ah fi al-qira’at. Setelah itu banyak sekali literatur tentang qira’ah seperti Abu al-Hasan (m. 399 H) dengan karyanya Kitab al-Tadhkirah fi Qira’at al-thaman; Muhammad ibn Ja’far al-Khiza’i (m. 408 H) dengan karyanya Kitab al-Muntaha fi al-Qira’at al-‘ashr; Makki ibn Abi Talib al-Qays (m. 430 H) dengan karyanya Kitab al-Tabsirah; Muhammad ibn Ibrahim al Baghdadi al-Maliki (m. 438 H) dengan karyanya Kitab al-Raudah fi al-Qira’at Ihday ‘ashr; Al-Dani (m. 444) dengan karyanya Kitab al-Taysir dan juga Kitab Jami al-Bayan fi al-Qira’at al-Sab; Abu Muhammad al-Shatibi (m. 590/1194) dengan karyanya Hirzul amani wa wajh al-tahani; al-Sakhawi (m. 643) dengan karyanya Kitab Jamal Qurra wa Ikmal iqra’; Ibnu al-Jazari dengan karyanya al-Nashr fi al-qira’at al-‘ashr; dan banyak lagi kitab-kitab qira’ah yang lain.
Pembahasan mengenai nasikh wa mansukh juga telah banyak sekali dilakukan oleh para sarjana Muslim terdahulu. Fihrist Ibnu Nadim misalnya menyebutkan berbagai nama yang sudah membahas secara mendalam mengenai nasikh wa mansukh. Abu Ubayd (m. 224/838) menulis Kitab al-nasikh wa al-mansukh; al-Nahhas (m. 338/950), Hibatullah (m. 410/1019); ‘Abdul Qahir al-Baghdadi (m. 429/1037) semua menulis buku dengan berjudul al-nasikh wa al-mansukh; Begitu juga dengan Makki al-Qaysi (430/1038) yang menulis al-Idah li nasikh al-Qur’an wa mansukhihi; al-Hazimi (m. 584/1188) dengan karyanya al-I’tibar fi bayan al-nasikh wa al-mansukh min al-athar dan banyak lagi karya yang lain.
Pembahasan mengenai asbab al-nuzul juga telah banyak dibahas oleh para ulama kita terdahulu. Disebutkan bahwa ‘Ikrimah (m. 105/723) dan al-Hasan al-Basri (m. 110/728) telah menulis Nuzul al-Qur’an; ‘Ali ibn al-Madini (m. 234/848) telah menulis Kitab al-Tanzil; Abdurrahman ibn Muhammad Abu al-Matarrif al-Andalusi (m. 402/1011) menulis al-Qisas wa al-as-bab al-lati nazala min ajliha al-Qur’an; Isma’il ibn Ahmad al-Nisaburi (m. 430/1038). Selain itu, karya asbab al-nuzul yang sampai ke tangan kita adalah karya al-Wahidi al-Nisaburi (m. 468/1075) Kitab asbab nuzul al-qur’an; Muhammad ibn As’ad al-‘Iraqi (m. 567/1171) dengan karyanya Asbab al-nuzul wa qisas al-furqaniyyah; al-Suyuti (m. 911/1505) dengan karyanya Lubab al-Nuqul fi asbab al-nuzul; dan lain sebagainya.
Pembahasan mengenai muhkam dan mutashabbiih misalnya, telah dilakukan oleh al-Kisa’I (m. 187/803) yang menulis tentang Mutashabih al-Qur’an; Pembahasan mengenai Majaz al-Qur’an telah dilakukan oleh Abu ‘Ubaydah (m. 210/825); Ibnu Quraybah (m. 276/889) menulis tentang Mushkil al-Qur’an dan Gharib al-Qur’an; dan sebagainya. Kajian yang mendalam tentang berbagai segi al-Qur’an tersebut lambat laun menjadi dasar bagi terbentuknya disiplin ilmu-ilmu al-Qur’an. Al-Baqillani (m. 1012 M) di dalam karyanya Nukat al-Intisar li-naql al-Qur’an (Permata Pertolongan di Dalam Periwayatan al-Qur’an) menyusun dan mereformulasikan kembali berbagai sisi dari al-Qur’an yang sudah dibahas oleh para sarjana Muslim sebelumnya. Usaha seperti al-Baqillani, dilakukan juga oleh al-Zarkashi (m. 1391 M) di dalam karyanya al-Burhan fii ‘Uluym al-Qur’an (Kriteria untuk ilmu-ilmu al-Qur’an). Al-Suyuti, dengan banyak mengutip al-Zarkashi menulis juga pendapatnya tentang ilmu-ilmu al-Qur’an di dalam al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an (Keyakinan terhadap ilmu-ilmu al-Qur’an).
Ilmu-ilmu yang disebutkan di atas perlu dimiliki oleh para mufassir. Karena itu, isi kandungan al-Qur’an tidak bisa ditafsirkan semena-mena. Para mufassir harus memiliki kredibilitas supaya tidak menyebabkan penyimpangan penafsiran. Jika ayat-ayat al-Qur’an ditafsirkan sesuka hati oleh siapa saja, maka akan terjadi banyak kebingungan dan kerancuan penafsiran. Hal-hal seperti ini sudah dilakukan oleh banyak kelompok seperti Inkar Sunnah, Ahmadiyyah dan lain-lain yang menafsirkan sesuai dengan kepentingan kelompok mereka. Menghindari berbagai dampak seperti itu, maka para penafsir al-Qur’an harus memenuhi berbagai pra-syarat sebelum menafsirkan al-Qur’an. Pra-syarat ini juga membedakan tafsir dengan hermeneutika.
Berdasarkan kepada perkembangan tafsir dan berbagai aspek di dalam tafsir, maka penguasaan terhadap berbagai bidang ulumul qur’an menjadi sebuah keharusan bagi seorang mufassir. Al-Suyuti menetapkan 15 bidang ilmu yang diibaratkan sebagai alat bantu membedah maksud al-Qur’an supaya tidak terjadi penyimpangan. Al-Suyuti menyebutkan bahwa seorang mufassir harus menguasai bahasa; nahw; sarf; istishqaq; ma’ani; bayan; badi’; qira’ah; usuluddin; usul al-fiqh; asbab al-nuzul dan qisas; nasikh dan mansukh; fiqh; hadits-hadits yang menerangkan al-Qur’an dan ilmu yang dianugerahkan Allah dan mengamalkan ilmu-ilmunya.
Saat ini, orientalis pun sangat getol menafsirkan al-Qur’an. Karena itu, sangat banyak sekali ditemukan penafsiran yang memuat kepentingan mereka. Padahal, para ulama kita sejak dahulu sudah menetapkan bahwa diantara syarat-syarat para mufassir adalah berkaitan dengan keberagamaan dan akhlak, yaitu memiliki akidah yang sahih, komitmen dengan kewajiban agama dan akhlak Islam. Al-Tabari, misalnya, mengemukakan bahwa syarat utama seorang penafsir adalah akidah yang benar dan komitmen mengikut sunnah. Orang yang akidahnya cacat tidak bisa dipercayai untuk mengemban amanah yang berkaitan dengan urusan keduniawian apalagi urusan keagamaan. Al-Suyuti mengatakan bahwa sikap takabbur, cenderung kepada bid’ah, tidak tetap iman dan mudah goyah dengan godaan, cintakan dunia yang berlebihan dan terus-menerus melakukan dosa bisa menjadi hijab dan penghalang dari menerima anugerah ilmu Allah swt.
Kredibilitas mufassir tersebut bertujuan membatasi penyimpangan yang mungkin berlaku di dalam menafsirkan al-Qur’an. Sehingga tidak sembarangan orang b olehi menafsirkan al-Qur’an. Selain itu, tafsiran juga telah dibatasi oleh berbagai perkara, supaya penyimpangan penafsiran tidak dengan mudah berlaku. Hal-hal seperti ini tidak ada didalam hermeneutika, yang membuka penafsiran seluas mungkin bagi siapa saja untuk menginterpretasikan teks.
Kesimpulan

Setelah mengeksplorasi betapa luasnya pembahasan yang telah dilakukan oleh para ulama kita terdahulu mengenai tafsir, maka konsep Hermeneutika yang saat ini sedang begitu semarak dipropagandakan, bisa menjadi tidak mungkin untuk diaplikasikan kepada tafsir. Gagasan Schleirmacher bahwa penafsir bisa lebih mengerti lebih baik daripada pengarang sangat tidak tepat untuk diaplikasikan kepada al-Qur’an. Tidak seorang pun di kalangan para mufassir akan mengatakan bahwa dia akan lebih mengerti daripada pengarang al-Qur’an, Allah swt.
Begitu juga gagasan Wilhem Dilthey yang menggambarkan bahwa pengarang tidak mempunyai otoritas atas makna teks, tapi sejarahlah yang menentukan maknanya. Pendapat seperti ini jelas tidak bisa diaplikasikan di dalam tafsir. Bagi para mufassir, Allah swt. sebagai pengarang al-Qur’an, justru mengubah sejarah, bukan malah dipengaruhi oleh sejarah. Al-Qur’an telah mengislamisasikan struktur-struktur konseptual, bidang-bidang semantic dan kosa kata –khususnya istilah-istilah dan konsep-konsep kunci- yang digunakan untuk memproyeksikan bukan pandangan hidup Islam. Kata penghormatan (muruwwah) dan kemuliaan (karim) sudah ada sebelum Islam. Kata-kata tersebut pada zaman Jahiliah termasuk kata-kata yang penting dalam pandangan hidup Jahiliah. Kata-kata tersebut sangat terkait dengan memiliki banyak anak, harta dan karakter tertentu yang merefleksikan kelelakian. Al-Qur’an mengubah semua ini dengan sangat mendasar dengan memperkenalkan faktor kunci, ketakwaan (taqwa). Al-Qur’an menyebutkan: “Sesungguhnya yang paling Mulia di sisi Tuhanmu adalah orang yang paling bertakwa.” Lebih lanjut, orang-orang Arab sebelum Islam tidak pernah menghubungkan kemuliaan dengan buku-buku, kata-kata (words or speech), sekalipun mereka sangat menghargai kemampuan mengarang dan membaca puisi. Al-Qur’an menghasilkan perubahan semantik yang dasar ketika kemuliaan diasosiasikan dengan kitab suci Al-Qur’an: kitab karim, atau dengan perkataan yang baik kepada orang tua (qawl karim). Contoh lain terjadi juga kepada kata persaudaraan (ikhwah), yang berkonotasi kekuatan dan kesombongan kesukuan, yang terkait dengan darah, dan tidak merujuk kepada makna yang lain. Al-Qur’an lagi-lagi mengubah ini dengan memperkenalkan gagasan persaudaraan yang dibangun atas dasar k eimanan, yang lebih tinggi daripada persaudaraan darah.
Begitu juga dengan gagasan Gadamer yang menyatakan bahwa penafsir dan teks senantiasa terikat oleh konteks tradisinya masing-masing. Penafsir tidakmungkin melakukan penafsiran dari sisi yang netral. Penafsiran merupakan “reinterpretation”, memahami lagi teks secara baru dan makna baru pula.
Pendapat Gadamer seperti disebutkan di atas akan menggambarkan bahwa para penafsir tidak akan terlepas daripada latar belakang situasi budaya dan sosial. Bagi kaum Muslimin, para mufassir baik dulu, sekarang dan akan datang tidak terjebak dengan latar belakang sosial dan budaya. Tafsir yang dilakukan melampaui batas budaya lokal. Oleh sebab itu, masih terdapat banyak kesepakatan diantara para mufassir, sekalipun latar belakang sosial dan budaya mereka berbeda.

Ringkasnya, ilmu tafsir masih tetap relevan digunakan di dalam studi Islam dan hermeneutika tidaklah sesuai untuk diterapkan ke dalam studi tafsiryang sudah berjalan mapan dalam Islam. Al-Qur’an adalah final, tetap dan tidak berubah. Otentisitas al-Qur’an terjaga. Bahasa asal al-Qur’an tidak mengalami perubahan. Berbeda dengan al-Qur’an, teks bibel adalah tidak final, tidak tetap dan berubah-ubah. Terdapat beragam versi bibel. Bahasa asal Perjanjian Baru, misalnya, sudah mengalami berbagai perubahan. Dari bahasa Yunani kuno, berubah kepada bahasa Latin, berubah kepada bahasa Inggris dan berubah lagi kepada berbagai bahasa lain. Karena itu, hermeneutika diperlukan untuk mengetahui makna asal dari Perjanjian Baru. Wallahu’alam. (Adnin Armas, MA)

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama